Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) nan terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.

Hal tersebut, dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, nan dipimpin majelis pengadil diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mempunyai niat jahat alias mens rea untuk mempunyai dan memelihara satwa nan dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.

"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan peralatan bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya

Sementara, pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena lantaran terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak nan dilindungi undang-undang tersebut.

"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang mengerti adanya patokan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.

Bagi Nyoma Sukena, tuntutan bebas tersebut adalah bingkisan ulang tahun untuknya pada Jumat ini.

Sementara, terdakwa Sukena mengatakan kepada masyarakat, JPU dan majelis hakim, pengacara nan membantu kelancaran persidangan ini. Selain itu, Sukena juga mengaku tulus bahwa empat ekor landak-nya nan ditahan BKSDA Bali bakal dilepasliarkan ke alam.

"Saya bakal tulus demi kelancaran hidup dia di alam. Harapannya berhati-hatilah lagi-lah dalam memelihara binatang, jika memang tidak tahu itu dilindungi alias tidak. Lebih berhati-hatilah," ujarnya.

Sementara, istri dari terdakwa Sukena ialah Ni Made Lastri (34) sangat berterima kasih dan memeluk haru suaminya.

Ni Made Lastri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan bakal merayakan ulang tahun suaminya di rumah saja berbareng keluarga.

"Terimakasih. (Untuk ulang tahun) kelak di rumah saja," ucapanya sembari tersenyum.

Kemudian, untuk sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (19/9) oleh majelis pengadil di PN Denpasar dengan pembacaan putusan kepada terdakwa Sukena.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38). Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan bertindak sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024, dan terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional