ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2024 19:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota polisi berjulukan Aiptu Heni Puspitaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani asal Subang, Jawa Barat.
Petani itu pernah memberikan duit Rp598 juta agar anaknya diterima sebagai Polwan.
"Yang berkepentingan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Heni, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan seorang pecatan polisi berjulukan Asep Sudirman sebagai tersangka. Heni dan Asep diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyampaikan saat ini kedua tersangka tetap Motif pasutri itu melakukan aksinya juga tetap didalami.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," ucap Andri.
Sebelumnya, petani asal Subang, Jawa Barat nan sudah mengeluarkan duit sebesar Rp598 juta agar anaknya diterima sebagai Polwan tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada tiga orang termasuk salah satunya personil polisi aktif nan terlibat dalam kasus itu.
"Itu ada tiga ya (pelaku), satu itu bukan personil Polri lantaran sudah lama dipecat sejak 2004 dengan kasus narkoba atas nama AS. Kemudian ada dua Polwan, satu sudah dipecat 2017 oleh lantaran perihal ini, dan satu tetap proses kode etik," kata Ade Ary pada 21 Mei lalu.
Ketiga pelaku itu bukan bagian dari panitia penerimaan. Namun, ketiganya mengaku-aku bisa membantu seseorang untuk bisa lolos seleksi penerimaan.
"Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu," ucap dia.
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]