Kasus Technopark Hutama Karya, Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 06 Sep 2024 21:01 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggeledah tiga letak dan menyita sejumlah perangkat bukti mengenai dugaan korupsi proyek Technopark Hutama Karya periode 2018-2020. Kejati DKI menggeledah tiga letak mengenai dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 s/d 2020. (Foto: Arsip Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sejumlah perangkat bukti mengenai kasus korupsi proyek pengembangan tanah Technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut penyitaan dilakukan usai interogator bagian pidana unik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pada Jumat (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya ialah Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Bukit Cinere Indah, Depok; dan satu rumah di Cipayung, Jakarta Timur.

"Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan kajian forensik, turut disita beberapa arsip dan berkas krusial lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Syahron mengatakan sejumlah peralatan bukti nan telah disita bakal digunakan interogator untuk membikin terang benderang perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya tahun 2018-2020 ke tahap penyidikan.

Adapun nilai proyek pengembangan lahan nan tengah diusut tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian finansial negara dalam kasus itu.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional