Kasus Vina Cirebon Mandek 8 Tahun, Mencuat karena Film, 3 Masih Buron

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki nan terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik.

Mencuatnya kasus itu tak lepas setelah kontroversi movie layar lebar berjudul  Vina: Sebelum 7 Hari. Film itu mencoba mereka ulang kejadian pembunuhan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng motor nan terjadi delapan tahun lampau di Cirebon.

Dalam kasus itu ada total 11 tersangka, delapan di antaranya sudah ditangkap polisi apalagi telah divonis pengadilan. Namun, tetap ada tiga tersangka lagi yakni  Pegi namalain Perong, Andi serta Dani, nan sampai saat ini tetap belum ditangkap dan menjadi buronan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon itu kembali ramai lantaran film, pihak kepolisian menegaskan andaikan kasus tersebut tetap belum ditutup.

Aparat juga mengaku tetap terus mengejar ketiga pelaku nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus nan semula diproses di Polres Cirebon Kota lampau ditarik ke Polda Jabar. Bahkan, Bareskrim pun sampai turun tangan.

Vina dan Eki diserang geng motor

Kejadian nahas itu sendiri bermulai ketika Vina, Eki dan seorang temannya sedang melangkah beriringan mengendarai sepeda motor pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam perjalanan tersebut, mereka kemudian diikuti segerombolan geng motor. Ketiganya lantas dilempari dengan batu oleh geng motor nan mengikuti saat di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Selain batu, geng motor nan juga membawa bambu itu terus mengejar hingga akhirnya sukses memepet sepeda motor nan dinaiki korban.

Akibatnya, Vina dan kekasihnya lenyap keseimbangan dan terjatuh dari motor di Jembatan Kepompongan, Talun, Cirebon. Sementara rekan korban lainnya sukses melarikan diri.

Setelahnya, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah tempat sunyi nan berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pada saat itulah para pelaku menganiaya dan memperkosa Vina hingga akhirnya tewas.

Untuk menutupi aksinya, para pelaku kemudian membawa jasad keduanya kembali ke Jembatan Kepompongan agar tampak seperti korban kecelakaan.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap total 8 dari 11 pelaku. Mereka nan ditangkap ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis balasan penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya ialah Saka hanya divonis 8 tahun penjara lantaran masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

Sebar DPO hingga Bareskrim turun gunung

Kekinian, Polda Jawa Barat juga telah merilis ciri-ciri tiga DPO tersangka kasus pembunuhan Vina. Masyarakat nan mengetahui keberadaan ketiganya turut diminta untuk segera melaporkannya ke petugas setempat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini interogator juga tetap terus melakukan penelusuran terhadap ketiga terduga pelaku termasuk dengan mendatangi orang tua hingga kerabat.

Ia juga membantah andaikan kepolisian disebut menutupi identitas dari ketiga pelaku seperti rumor nan beredar di masyarakat.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga pelaku pembunuhan nan tetap buron.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).

Dugaan keterlibatan oknum & kejanggalan di BAP

Di sisi lain, advokat kondang Hotman Paris menduga ada keterlibatan oknum abdi negara nan membekingi ketiga pelaku pembunuhan nan sampai saat ini tetap buron.

Hal tersebut disampaikan Hotman usai menemui pihak family Vina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, pada Kamis (16/5) kemarin.

Hotman mengatakan dugaan tersebut semakin menguat lantaran delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara bersamaan. Perubahan BAP dilakukan untuk membantah keterlibatan dari ketiga buronan.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum abdi negara di wilayah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP," jelasnya dalam konvensi pers.

"Bersamaan lagi mengubahnya, ini ada apa? Kita sebagai mahir norma sudah tahu, orang biasa pun tahu, jika ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu bukan karangan," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang kasus itu.

Hotman meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan pengamanan arsip BAP dari delapan terpidana nan menyatakan ketiga DPO terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Polda bantah ada bekingan aparat

Kendati demikian, tudingan Hotman tersebut langsung dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

Surawan mengatakan tidak ada perubahan melainkan pencabutan keterangan BAP dari para pelaku sendiri. Jadi, kata Surawan, tidak ada keterlibatan dari interogator Ditreskrimum Polda Jabar atas pencabutan BAP tersebut.

"Tidak ada nan merubah BAP, para tersangka mencabut keterangan (BAP) baik saat pemeriksaan di Polda Jabar saat 2016 dan persidangan. Mereka mencabutnya," kata dia, saat dihubungi, Jumat (17/5).

"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," katanya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional