Kecelakaan Bus Pariwisata, Sandiaga Uno Minta Pelaku Wisata Cermat Pilih Kendaraan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut bersungkawa cita atas kejadian laka lantas yang  terjadi pada Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus nan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal.

Sandiaga mengatakan butuh manajemen krisis nan lebih efektif dan komprehensif untuk mencegah kejadian serupa. Ia pun mengingatkan para pelaku pariwisata dan ekonomi imajinatif untuk aktif mengecek info kepantasan kendaraan di Kementerian Perhubungan. 

"(Cek) bus mana nan lolos penilaian melalui aplikasi Spionam. Sehingga, tidak terjadi (kecelakaan)” kata Sandiaga dalam aktivitas The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Senin, 13 Mei 2024. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan alias Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno juga memastikan bakal menindak perusahaan otobus nan tidak mempunyai izin pikulan tetapi tetap beroperasi. 

"Untuk PO bus nan tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya bakal dikenakan pidana," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024. 

Ia berujar penanganan kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.  

Lebih lanjut, Hendro mengatakan status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023. Artinya, bertentangan dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, nan mengatur tanggungjawab bus pikulan umum untuk melakukan uji berkala tiap enam bulan sekali. 

Pengujian berkala ini bisa dilakukan pemerintah wilayah lewat dinas perhubungan setempat. Hendro menegaskan, pengetesan berkala wajib dilakukan demi keselamatan berkendara.

Iklan

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia alias MTI Djoko Setijowarno menilai maraknya perusahaan otobus nan beraksi tanpa izin terjadi lantaran ada pembiaran dari pemerintah. Djoko mengatakan bus nan tidak mempunyai izin pikulan ini biasanya tidak berakhir alias transit di terminal.  

Di sisi lain, Djoko menuturkan, Kementerian Perhubungan  tidak punya kewenangan menindak bus tak berizin jika tidak masuk ke terminal ataupun jembatan timbang. Walhasil, perihal itu menjadi celah nan dimanfaatkan para pengusaha jasa transportasi bus nan tidak mempunyai izin ini. 

Djoko pun menyarankan Kementerian Perhubungan  mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Menurutnya, ketiadaan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat jadi menghilangkan rekomendasi keselamatan transportasi darat. 

"Padahal urgensinya cukup penting. Badan itu konsentrasi menangani persoalan keselamatan, mulai dari teknik sampai edukasi," ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.

RIRI RAHAYU | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis