Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea yang Terjerat UU ITE

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 17:04 WIB

Kejagung bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea, nan jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Ilustrasi. Kejagung bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea, nan jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, nan jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut usulan tersebut dipertimbangkan lantaran Jovi secara akumulatif juga pernah tidak bekerja tanpa argumen selama 29 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pelanggaran disiplin nan dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

"Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, lantaran itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11).

"Dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi. Karena ketidakhadiran 29 kali itu, berasas Pasal 15, Pasal 4, di PP tersebut dia bisa diberhentikan," imbuhnya.

Harli mengatakan saat ini Jovi juga telah diberhentikan sementara selama proses norma kasus dugaan pencemaran nama baik tetap berproses.

"Karena dia sudah menjadi status tersangka menurut peraturan nan bertindak bahwa ya dia diberhentikan sementara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Jovi Andrea pada kasus pencemaran nama baik.

⁠"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan nan berkepentingan sendiri nan mengkriminalisasi dirinya lantaran perbuatannya," ujar Harli.

Harli menjelaskan kasus ini bermulai dari unggahan Jovi nan menuding jaksa Nella Marissa telah menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berasosiasi badan dengan pacar.

Namun, tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa alias asal-asalan dari Jovi untuk meraih support publik.

"Perbuatan ini berkarakter individual antara nan berkepentingan dengan korban dan tidak mengenai dengan lembaga tetapi oleh nan berkepentingan menggunakan rumor soal mobil dinas Kajari," jelasnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional