Kejagung: Fadil Zumhana Tuntaskan 5.161 Perkara Restorative Justice

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mendiang Fadil Zumhana telah menyelesaikan 5.161 perkara lewat restorative justice selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

"Salah satu legacy nan menjadi catatan emas dalam kariernya adalah mewakili Jaksa Agung menyelesaikan 5.161 perkara berasas keadilan restoratif," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan ribuan perkara nan diselesaikan melalui restorative justice tersebut terdiri dari kasus tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) hingga tindak pidana narkotika.

Ketut mengatakan Fadil nyaris setiap hari juga terlibat langsung memimpin gelar perkara restorative justice berbareng Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Ketut, Fadil selaku mengingatkan jajarannya andaikan kewenangan restorative justice merupakan kebijakan norma nan sangat kuat bagi Jaksa.

Oleh karenanya, Fadil selaku Jampidum selalu berupaya memimpin langsung pembeberan agar perkara nan dihentikan memang betul-betul patut dan layak mendapatkan restorative justice.

Lebih lanjut, Ketut mengingatkan dalam paparannya Fadil juga sempat menyampaikan andaikan keadilan substantif merupakan keadilan nan dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan.

Jaksa selaku pemegang kewenangan oportunitas, menurut Fadil, mempunyai kewenangan untuk tidak melakukan penuntutan dengan mengambil langkah nan lebih setara dalam penegakan norma melalui sistem restorative justice.

"Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar Fadil seperti ditirukan Ketut.

"Sebagai penutup, Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi nan tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah ialah penegakan norma nan humanis," ujarnya.

Kabar meninggalnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana diumumkan lewat akun IG resmi Kejaksaan Agung, pada Sabtu (11/5).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan duka cita nan mendalam. Dia dan jejeran mendoakan almarhum Fadil Zumhana ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah.

"Jaksa Agung beserta jejeran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan pembebasan dan menempatkan beliau di tempat nan terbaik di sisi Allah, dan family nan di tinggalkan diberikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamin," tulisnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional