Kejagung Periksa Dirut Swasta Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 13:40 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama perusahaan swasta mengenai kasus korupsi proyek pembangunan Tol II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama perusahaan swasta mengenai kasus korupsi proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi nan diperiksa merupakan IH selaku Direktur Utama PT Disiplant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8).

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap eks Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019-2021 berinisial SM selaku pihak swasta.

Sementara dari unsur penyelenggara negara pemeriksaan dilakukan terhadap TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018 serta YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut ialah Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan interogator usai menemukan kebenaran baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga mahir Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan norma berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang nan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional