Kejagung Periksa Inspektur Tambang Dinas ESDM Babel soal Korupsi Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 01:45 WIB

Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Dinas ESDM Bangka Belitung di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah lUP PT Timah tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Arsip Kejagung via Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pegawai Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah lUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi nan diperiksa merupakan S selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi diperiksa mengenai investigasi perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN namalain AN dkk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).

Selain saksi tersebut, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap tiga Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung berinisial R, HK, dan S.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Kejagung menyebut saat ini interogator tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional