Kejagung Periksa Kepala Proyek Usut Kasus Korupsi Tol MBZ

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 14:15 WIB

Kejagung memeriksa Kepala Proyek pembangunan jalan Tol II namalain Tol MBZ periode 2018-2020 mengenai kasus korupsi Tol MBZ tahun 2016-2017. Ilustrasi. Kejagung memeriksa Kepala Proyek pembangunan jalan Tol II namalain Tol MBZ periode 2018-2020 mengenai kasus korupsi Tol MBZ tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Proyek pembangunan jalan Tol II namalain Tol MBZ periode 2018-2020 mengenai kasus korupsi Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (19/9) kemarin.

"Saksi nan diperiksa merupakan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 sampai 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kepala Proyek, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama berinisial MM, Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur berinisial EM, dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap keempat orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut ialah Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan interogator usai menemukan kebenaran baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga mahir Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan norma berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang nan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional