Kejagung Sebut 109 Ton Emas Antam yang Beredar di Masyarakat Asli

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kasus 109 ton emas alias logam mulai (LM) dengan cap alias stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam nan sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

"Ini bukan emas palsu. Emasnya tetap original sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikutip Antara, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan emas nan distempel oleh Antam itu sebagai emas terlarangan lantaran diperoleh dari hasil nan ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar maupun dari luar negeri.

Secara aturan, emas nan bakal distempel itu kudu diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas terlarangan tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi nilai pada saat itu, nilai emas jadi turun.

"Ada selisih harga, ini nan kami lihat sebagai kerugian finansial negara," kata Ketut nan juga menjabat Kejati Bali.

Jadi, kata dia, emas 109 ton nan distempel oleh Antam tersebut adalah emas original nan perolehannya dengan langkah ilegal.

"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timahnya asli, tapi lantaran dia pemilik lahan, tuan rumah dijual nan diperoleh dengan langkah terlarangan itu dengan PT Timah," katanya.

Ketut pun menanggapi kekhawatiran masyarakat setelah muncul buletin emas 109 ton nan diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu. Dia menegaskan emas tersebut tetap asli.

"Itu emas asli, hanya tadi jika beredar terlalu banyak seperti duit nan beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih nilai pada saat itu," tutur Ketut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka tersebut, ialah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara terlarangan terhadap jasa manufaktur nan semestinya berupa aktivitas peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan kudu didahului dengan perjanjian kerja dan ada kalkulasi biaya nan kudu dibayar, lantaran merk ini merupakan kewenangan eksklusif dari PT Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sejumlah 109 ton nan kemudian diedarkan di pasar secara berbarengan dengan logam mulai produk PT Antam nan resmi.

Sehingga logam mulia nan bermerk secara terlarangan ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat.

(Antara/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional