Kejagung Sebut Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyebut Jet Pribadi milik Harvey Moeis suami Sandra Dewi diduga terindikasi hasil korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran biaya korupsi itulah nan menjadi salah satu argumen dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.

"Khusus terhadap saksi SD, tim interogator melakukan pendalaman mengenai aset nan terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menambahkan lewat pemeriksaan itu interogator juga turut mendalami tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama hingga nomor registrasi pesawat jet tersebut.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memeriksa 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya. Ia menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemeriksaan kita fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi nan kami periksa adalah istri dari nan telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," jelasnya.

Kuntadi menyebut beberapa saksi nan merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. Ia menambahkan lewat pemeriksaan itu interogator diharapkan dapat menemukan kekayaan alias aset milik tersangka ataupun keluarganya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pasalnya, kata dia, kekayaan barang nan tidak jelas asal-usulnya patut dicurigai merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang.

"Dengan demikian, tim interogator dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Kejagung menyebut saat ini interogator tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional