Kejagung Siap Hadapi PK yang Akan Diajukan Jessica Wongso

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 23:20 WIB

Setelah bebas bersyarat, terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida, Jessica Wongso disebut bakal mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) nan bakal diajukan eks terpidana Jessica Kumala Wongso di kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan menjadi kewenangan bagi terpidana alias mahir waris. Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya siap andaikan Jessica kembali mengusulkan PK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara lugas menyatakan terpidana alias mahir warisnya dapat mengusulkan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada nan berkepentingan apakah bakal menggunakan kewenangan mengusulkan PK alias tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8).

Kendati demikian, Harli mengingatkan pengajuan PK bisa diajukan pihak pemohon dalam perihal ini kubu Jessica jika ada bukti baru (novum) alias bukti kekeliruan dari hakim.

"Jika nan berkepentingan memilih mengusulkan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum bakal menghadapinya," jelasnya.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8) kemarin.

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi balasan 20 tahun penjara lantaran terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, tercatat di Kemenkumham dia telah melakoni balasan pidana selama sekitar 8,1 tahun.

Kuasa norma Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bakal membawa bukti baru (novum) nan selama ini disembunyikan seseorang.

Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional