Kejagung Sita Rumah Mewah dan Gedung Milik Surya Darmadi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset tanah dan gedung milik terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana penyitaan tersebut dilakukan tim interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (5/6) dan Kamis (6/6) hari ini di DKI Jakarta.

"Iya betul kita sita rumah dan gedung. Itu kelak mau kita rilis hari ini. Betul itu sita eksekusi," ujarnya saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info nan diterima, penyitaan dilakukan pihak Kejaksaan Agung di dua letak nan berbeda. Penyitaan pertama disebut dilakukan terhadap sebuah rumah mewah di area Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Selanjutnya penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sebuah gedung nan terletak di area Kuningan, Jakarta Selatan.

Surya sebelumnya divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Group.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa duit pengganti berupa kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail turut membenarkan penyitaan aset tanah dan gedung oleh Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, dia menilai penyitaan nan dilakukan interogator terhadap aset kliennya tersebut merupakan tindakan ilegal. Menurutnya penyitaan dilakukan tanpa mempertimbangkan putusan terbaru nan telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Maqdir mengatakan dalam putusan tersebut, MA telah membatalkan vonis pembayaran duit kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan senilai Rp40 triliun.

Sementara itu, kata dia, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita duit dari perusahaan Surya sebesar Rp5.123.189.064.979.

"Sehingga jika dikurangkan dengan duit milik perusahaan pengguna kami nan telah disita dengan tanggungjawab bayar duit pengganti, maka tetap ada kelebihan sebesar Rp2.481.393.788.339," tuturnya.

Oleh karena itu, Maqdir menilai penyitaan nan dilakukan Kejaksaan Agung tidak didasari oleh putusan norma dan melanggar kewenangan asasi dari kliennya.

"Menurut irit kami Jaksa Agung semestinya menghentikan tindakan-tindakan oknum nan secara norma tidak berdasar ini," katanya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional