CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 18:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita duit tunai sebesar Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah perusahaan PT Darmex Plantations nan ada di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini terhadap duit tersebut dilakukan penyitaan oleh interogator sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi nan dilakukan Surya Darmadi," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (12/11).
Dalam penyitaan ini, Abdul menyebut interogator menemukan adanya upaya pengalihan dan pencucian duit melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan. Uang itu kemudian kembali disamarkan PT Darmex Plantations lewat rekening milik Yayasan Darmex.
"Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar," jelasnya.
"Bahwa duit ini disita dari Yayasan Darmex dimana duit ini berasal dari PT Darmex Plantations nan telah dipindahkan, dialihkan," imbuhnya.
Abdul menyebut nantinya duit ratusan miliar itu bakal dijadikan sebagai peralatan bukti dalam perkara TPPU mengenai dengan aktivitas upaya perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus nan sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana nan diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan area rimba untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian duit perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Sebelummnya Kejagung juga telah menyita aset duit tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bekerja melakukan korupsi lewat upaya perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan nan tidak sesuai peruntukkannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian duit ialah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.