Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 20:25 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mempunyai perangkat nan cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka lantaran telah memenuhi perangkat bukti. Adapun nan berkepentingan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan upaya pada PT PPI," kata Qahar, Selasa (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Diketahui Kejagung sebelumnya mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

"Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor nan melampaui pemisah kuota maksimal nan dibutuhkan oleh pemerintah," jelasnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional