Kejagung Ungkap Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 20:42 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru mengenai tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021. Kasus korupsi baru mengenai tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam terkuak. (Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru mengenai tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan perangkat bukti nan telah kami kumpulkan, maka tim interogator menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (29/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Ia menjelaskan dalam kasus ini keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia nan tidak sesuai dengan ketentuan dan patokan PT Antam.

"Yang berkepentingan secara melawan norma dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," jelasnya.

Kuntadi menegaskan semestinya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada perjanjian kerja. Selain itu, semestinya ada pembayaran biaya nan diterima PT Antam sebagai kewenangan eksklusif.

Atas perbuatan keenam tersangka, Kuntadi menyebut telah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sebanyak 109 ton. Logam mulia itulah nan kemudian juga diedarkan ke pasar berbarengan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan beragam ukuran sejumlah 109 ton nan diedarkan di pasar secara berbarengan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.

"Sehingga logam mulia dengan merek terlarangan ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-ganda lagi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kuntadi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional