Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menegaskan tak ada kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Hal itu disampaikan untuk merespons protes pendukung Tom Lembong usai pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan, Selasa (26/11) petang.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan ya, seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita tetapi oleh perangkat bukti nan ada ya, oleh bukti nan ada," ujar Sutikno usai sidang, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak mungkin lah mengkriminalisasi, kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu selesai hidup ini bakal ke mana," sambungnya.
Sutikno berambisi kubu Tom Lembong menghormati putusan Praperadilan dan menyiapkan sejumlah strategi untuk persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Praperadilan selesai, mari kita hormati bersama-sama proses tahapan investigasi berjalan. Nanti di persidangan mari kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu," ucap dia.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom Lembong untuk seluruhnya.
Menurut hakim, beberapa keberatan nan disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara nan memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon nan mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan norma nan dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan sistem norma aktivitas pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berasas surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan investigasi lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga mahir telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan peralatan bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ucap pengadil saat membacakan amar putusan.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]