Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Indofarma

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 02:36 WIB

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan finansial PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 ialah [salah satunya] AP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Syarief mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.

Ia menjelaskan AP selaku Dirut Indofarma diduga telah memanipulasi laporan finansial perusahaan dengan membikin piutang dan duit muka produk perangkat kesehatan fiktif.

"Memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membikin piutang/hutang dan duit muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah sasaran perusahaan terpenuhi," ujarnya.

Sementara GSR dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan PT IGM dengan menjual Panboo ke anak upaya PT IGM ialah Promedik untuk mencapai sasaran perusahaan pada 2020.

Padahal, kata dia, Promedik tidak mempunyai keahlian finansial untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Sedangkan CSY turut terlibat usai diperintahkan tersangka GSR untuk membikin klaim potongan nilai fiktif dari beberapa vendor.

Selain itu, tersangka CSY bekerja mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Terakhir, tersangka CSY juga berkedudukan membentuk unit baru FMCG nan diduga untuk melakukan transaksi fiktif.

"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- nan saat ini tetap dalam penghitungan kerugian finansial negara oleh BPK RI," ujarnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional