Kejati Sumut Setop Dua Tuntutan Perkara dengan Restorative Justice

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Tim | CNN Indonesia

Minggu, 28 Jul 2024 21:17 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumut meyetop tuntutan terhadap dua perkara pelanggaran lampau lintas dan penganiayaan denga restorative justice. Kajati Sumut Idianto dalam satu acara. Kejaksaan Tinggi Sumut meyetop tuntutan terhadap dua perkara pelanggaran lampau lintas dan penganiayaan denga restorative justice. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumut meyetop tuntutan terhadap dua perkara pelanggaran lampau lintas dan penganiayaan denga restorative justice.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan dua perkara nan diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara lainnya adalah dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.

"Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasas Perja Nomor15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian nan ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah berdamai," kata Yos dalam rilisnya, Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Tersangka dalam perihal ini berjanji tidak bakal mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.

"Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang nan sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat," paparnya.

Itu artinya, kata Yos, penghentian penuntutan dengan langkah humanis itu lebih memandang kepada esensinya, ialah perdamaian antara tersangka dan korban, bakal muncul harmoni di tengah masyarakat.

(asa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional