Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika Sepanjang 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana meninggal 50 terdakwa perkara narkotika dan unsur adiktif lainnya hingga September 2024. Tuntutan pidana meninggal tersebut berasal dari beberapa Kejari nan ada di wilayah norma Kejati Sumut.

"Jumlah perkara dengan tuntutan pidana meninggal tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari nan ada di wilayah norma Kejati Sumut," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/9).

Yos menyebut tuntutan pidana meninggal tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan pidana meninggal tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan nan luar biasa. Kalimat nan pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita kudu masif dan agresif," ujarnya.

Tuntutan pidana meninggal kepada terdakwa narkotika dan unsur adiktif lainnya, kata Yos menjadi salah satu upaya untuk memberikan pengaruh jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya nan dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

"Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan cuma-cuma dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah pecandu dan ketergantungan, baru lah bandar alias pengedar mematok harga," tegasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini membujuk masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka agar tidak salah dalam memilih kawan dan tempat bermain.

"Peran Kejaksaan dalam perihal ini adalah lewat penuntutan nan maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan norma dan penerangan norma antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," paparnya.

Yos menambahkan Kejati Sumut menjadi wilayah nan paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana meninggal terhadap 93 terdakwa.

"Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nan diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 nan diselenggarakan di Pekanbaru, Riau," urainya.

(fnr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional