Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp1,3 T Proyek LRT Sumsel

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 23:15 WIB

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun. Ilustrasi. Infrastruktur LRT di Palembang, Sumsel, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek prasarana kereta api ringan alias light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan tim interogator bagian tindak pidana unik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dengan hasil investigasi dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.

Tim Penyidik telah mengumpulkan perangkat bukti dan peralatan bukti sehingga berasas bukti permulaan nan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun tiga tersangka tersebut adalah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya di Palembang, Jumat (20/9).

Adapun modus operandi nan dilakukan tersangka adalah ditemukan kebenaran norma yakni, penggelembungan (mark up) terhadap perjanjian pekerjaan perencanaan, lampau adanya aliran biaya baik berupa suap alias gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar

Penyidik juga telah menyita duit sejumlah Rp2,088 miliar nan merupakan sisa aliran duit nan belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.

Adapun perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Lalu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.

Ia menyebut bahwa investigasi perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi nan telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional