Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim Ronald Tannur ke Bawas MA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa norma family Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7).

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis pengadil nan ada di Pengadilan Negeri Surabaya nan mengadili perkara kami, perkara Almarhumah Dini Sera Afriyanti," ujar pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia di Kantor Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).

Dalam laporannya, Dimas menyoroti etika pengadil nan tidak mempertimbangkan kebenaran norma dalam persidangan. Putusan pengadil jauh dari rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika pengadil di dalam proses persidangan dan nan kedua adalah gimana pengadil pada saat bersidang itu menurut kami tidak melangkah dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana," kata dia.

"Karena di sana kita melihat, saya juga mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap pengadil nan lebih ke tendensius menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan, dan terbukti dari hasil pertimbangan pengadil kita ketahui, dari putusan nan bisa kita baca semua kelak Anda bakal memandang adanya kontradiktif antara kebenaran norma dan pertimbangan hakim," sambungnya.

Menurut Dimas, pengadil mengabaikan perangkat bukti nan ada dan memilih mengedepankan dugaan belaka. Hal itu mencederai asas-asas objektivitas dan kebenaran.

"Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan nan sudah kami kirim ke Komisi Yudisial dan kami tambahkan saat ini kami melaporkan tiga pengadil tersebut di Badan Pengawasan di Mahkamah Agung," ucap Dimas.

Ia mengeluhkan kondisi pihaknya nan kesulitan mendapat keadilan. Dalam perihal ini dia menyayangkan sikap humas PN Surabaya nan tidak memberi info mengenai sarana alias sistem pengawasan nan dapat diakses secara online.

"Saya sampaikan beginilah sulitnya masyarakat mini mendapatkan keadilan, akses keadilan dan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh keadilan," ucap Dimas.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bawas MA Sugiyanto melalui pesan WA untuk mengonfirmasi laporan pengaduan tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional