Keluarga Korban KDRT di Pameungpeuk Garut Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Garut – 16 April 2024 terungkap sudah korban KDRT di Pameungpeuk Garut.

Menurut anak korban, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nan menimpa Heni nan bertempat tinggal di kampung Bunisari RT 05/ RW 04 Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk Garut sudah sering terjadi.

Heni sudah sering kali mendapat kekerasan bentuk dalam 1 tahun terakhir, itu dilakukan oleh suaminya sendiri nan berjulukan Oting.

”Pertama itu dilempar martil hingga kena bagian kepala, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan rambutnya nyaris menjadi botak. Korban juga pernah dilempar gelas, namun gelasnya mengenai kaca tembok sehingga korban tertimpa serpihan kaca dinding, korbanpun mengalami luka di bagian wajah nan cukup parah,” ujar anak korban kepada media pada hari Rabu 24 April 2024.

Setelah dianiaya pelaku, korban langsung dibawa oleh Kepala Desa Mancagahar untuk diobati.

Saat dikunjungi keluarganya nan tinggal di Desa Telagasari Kecamatan Banjarwangi saat idul fitri kemarin, anak korban menceritakan semua nan menimpa ibunya, dan akhirnya korbanpun dibawa pulang ke Telagasari di rumah keluarganya nan tinggal di Kecamatan Banjarwangi dengan tujuan untuk mengamankan sementara.

Kendati demikian, family korban berambisi kepada suami korban ataupun family dari pihak suami ada pertanggungjawaban terhadap Heni, namun sayangnya hingga sekarang belum ada tanda-tanda berita dari pelaku alias keluarganya.

“KDRT merupakan salah satu tindak pidana nan mempunyai hukuman norma nan jelas, pelaku nan terbukti melakukan KDRT apalagi bisa terancam balasan berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Ujang Muslih nan mendampingi family korban.

Post Views: 638

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum