Kemen PPPA: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Dapat Perlindungan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bakal mengawal kasus penganiayaan balita oleh pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty hingga anak korban mendapatkan keadilan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mendorong agar proses norma terhadap pelaku dapat melangkah dengan sigap dan adil.

"Kami bakal terus memantau dan memastikan anak korban dan family mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan ada. Kami pun siap memberikan support pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara norma maupun psikologis," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Nahar mengatakan Kemen PPPA melalui tim jasa SAPA 129 telah menemui pihak korban untuk melakukan assessment.

Selain itu, Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk mengawal kasus penganiayaan tersebut.

Nahar menegaskan Kemen PPPA bakal terus memantau proses penanganan nan sedang melangkah untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

"Saat ini, sedang berjalan upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya norma terhadap dugaan kekerasan nan dilakukan oleh pemilik daycare alias penitipan anak (MI) di Kota Depok," ujarnya.

Nahar menyampaikan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan bentuk dan psikis.

"Setiap tempat penitipan anak kudu mempunyai izin operasional dari lembaga nan berkuasa untuk memastikan bahwa aktivitas nan dilakukan sesuai dengan tujuan dan kegunaan lembaga jasa tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan tempat penitipan anak nan terdaftar bakal mendapatkan pembinaan dan pengawasan, serta pedoman penyelenggaraan tugas.

"Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum nan tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, kudu dilaporkan dan diproses lebih lanjut lantaran korbannya adalah anak," kata Nahar.

Menurutnya, orang tua berkuasa membikin laporan polisi jika ada bukti nan mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus tersebut diselidiki dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Nahar menyampaikan lembaga penitipan anak kudu mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapabilitas memadai dan sistem penyelesaian masalah jika terjadi praktik nan tidak sesuai.

"Penyelesaian tidak hanya secara manajemen tetapi juga secara hukum. Tindakan segera kudu diambil, baik dalam proses norma maupun akibat terhadap anak. Pemeriksaan kondisi bentuk dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat 1JoPasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(lna/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional