Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat legal produk Roti Okko.

Pencabutan ini berasas hasil investigasi tim pengawasan BPJPH nan menemukan adanya sejumlah pelanggaran izin Jaminan Produk Halal (JPH).

"Atas pelanggaran nan dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan hukuman administratif berupa pencabutan sertifikat legal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aqil mengatakan sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengusulkan sertifikasi legal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan nan berlaku.

Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan nan dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi legal di Sihalal. Namun, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor legal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke pabrik milik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Di antaranya nan berangkaian dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label legal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu nan tidak terdaftar sebagai jenis produk dalam sertifikat legal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke akomodasi produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 65, Pasal 84 dan Pasal 87." lanjut Aqil.

Aqil menjelaskan kejadian ini membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku upaya dalam pemenuhan kriteria SJPH nan telah ditetapkan.

Ia mengimbau kepada pelaku upaya untuk menaati seluruh ketentuan izin JPH nan berlaku. Sebab, sertifikasi legal bukan sekedar sistem pemenuhan tanggungjawab administratif, melainkan komitmen pelaku upaya terhadap izin nan wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat legal bukanlah status administratif semata, melainkan standar nan kudu diterapkan secara konsisten, sehingga produk betul-betul terjaga kehalalannya secara terus menerus," kata dia.

Sebelumnya pihak BPOM sudan memutuskan menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan mengandung bahan rawan berjenis Natrium Dehidroasetat.

BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan nan Baik (CPPOB) dengan betul dan konsisten.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional