Kemenag Minta Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Dibatalkan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 14:25 WIB

Kakanwil Kementerian Agama Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dibatalkan. Ilustrasi. Kemenag Minta Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Dibatalkan. (CNN Indonesia/Utami Widowati).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kudu dibatalkan, lantaran melanggar hukum kepercayaan dan budaya masyarakat.

"Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan kitab nikah, lantaran proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Malut, Hi. Amar Manaf, di Asrama Haji Ngade Ternate, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/5).

Pasangan nan menikah sesama jenis sebagai pengantin laki-laki berjulukan Naim Saban (25), penduduk Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, dengan seorang laki-laki nan menggunakan identitas sebagai wanita mengaku berjulukan Dela La Udin (26) penduduk Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amar Manaf, saat gempar lantaran perempuannya diduga seorang laki-laki, maka saat pemeriksaan oleh family pengantin laki-laki terhadap bersangkutan, informasinya kelamin (maaf) diputar ke bawah, sehingga berasas penjelasan awal Della merupakan perempuan.

Akan tetapi saat diperiksa oleh perawat setempat, rupanya ditemukan jenis kelamin Della merupakan seorang pria. Sehingga, proses perkawinannya kudu dibatalkan, lantaran hukum kepercayaan dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, lantaran secara aspek norma tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu lantaran adanya pemeriksaan awal mengenai jenis kelamin dari keluarga.

Amar menambahkan, sesuai dengan info nan di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dirinya menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak Kemenag Halsel agar segera ke pihak KUA setempat dan berkoordinasi dengan PPN nan berkepentingan agar segera membatalkan pernikahan tersebut. Sebab, perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan dalam budaya dan kepercayaan Islam.

(Antara/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional