TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, pembentukan satgas pengawasan peralatan impor ilegal dilakukan lantaran maraknya produk terlarangan nan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri. Sebab, pabrik tersebut tidak sanggup bersaing dengan produk impor nan membanjiri pasar.
Zulhas menerangkan, satgas peralatan impor terlarangan dibentuk berasas Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 nan menyebutkan, pemerintah mengatur aktivitas perdagangan penduduk melalui kebijakan dan pengendalian bagian ekspor dan impor. Selain itu, pembentukan satgas juga berasas Pasal 139 ayat (3) Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan Perdagangan. Pasal tersebut menyatakan, menteri berkuasa melakukan pengawasan di bagian perdagangan tingkat nasional.
Politikus PAN ini juga mengungkapkan tujuan pembentukan satgas peralatan impor terlarangan untuk menangani persoalan impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi nan efektif, pengawasan peralatan tertentu diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan mengungkapkan, satgas ini datang dengan tujuan menyetop peralatan impor nan masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor terlarangan selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara menyampaikan, menjamurnya peralatan impor terlarangan di dalam negeri menyebabkan industri letak tidak bisa berkompetisi di pasar. Sebab, nilai peralatan impor tanpa izin lebih murah dibanding produk dalam negeri.
“Jadi mudah-mudahan tim ini (satgas peralatan impor ilegal) minggu ini selesai semua,” kata Bara.
Untuk mencapai tujuan tersebut, satgas pengawasan peralatan impor ilegal mempunyai tugas-tugas nan kudu dijalani.
Iklan
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja,” tutur Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, satgas peralatan impor juga bakal melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, alias persyaratan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.
“Kami juga melakukan penjelasan terhadap pelaku upaya mengenai dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak norma sesuai berasas ketentuan peraturan nan diberlakukan,” ujarnya.
Satgas bakal melakukan pengawasan secara berkala, khusus, dan terpadu nan berfokus pada importir dan distributor. Adapun, barang-barang nan diawasi, seperti produk tekstil, busana jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, dasar kaki, serta kosmetik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menyampaikan, satgas pengawasan peralatan impor terlarangan kudu melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border.
Saran dari Yukki pun terjawab oleh Zulhas nan menyampaikan, satgas impor ilegal ini beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, ialah Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, serta Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota nan membidangi perdagangan. Satgas ini bertindak sejak 18 Juli 2024 sampai akhir Desember 2024 mengikuti masa kerja tahunan dan bakal diperpanjang jika diperlukan.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan Importir