TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan alias Kemendag buka kesempatan mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas alias satgas pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impor. “Iya semua diawasi, tapi konsentrasi kepada pemasok dan importir,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Zulhas, segala perihal nan statusnya terlarangan wajib ditindak sesuai norma di negara tersebut. Zulhas mengatakan para pedagang juga tidak perlu panik jika merasa tak bersalah. “Berdagang saja terus. (Pusat perbelanjaan) jika diperlukan (diawasi), tapi bukan sasarannya. Kalau diperlukan informasi, kan bisa,” katanya.
Zulhas juga menyoroti berita adanya pengawasan nan sudah melangkah di pusat-pusat perbelanjaan kendati satgas baru disahkan dan paling sigap bisa bekerja pada Selasa pekan depan. “Tapi jika ada, tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan, silakan saja. Tapi satgas ini baru bakal bekerja, misalnya mungkin Juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah bakal terlihat gerakannya nanti,” ujarnya.
Zulhas mengatakan, satgas pencegahan peralatan impor terlarangan bakal berupaya mengawasi grosir skala besar dan importir. Dalam perihal ini, nan disoroti adalah proses masuknya peralatan impor ilegal. “Masuknya bagaimana, itu kelak pelabuhan-pelabuhan. Bukan ritel ya, ritel itu kan akibat,” ujarnya.
Iklan
Kemendag membentuk satgas berasas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 38 Ayat 1 menyebut pemerintah mengatur aktivitas perdagangan penduduk melalui kebijakan dan pengendalian di bagian ekspor dan impor. Kemudian, PP 29 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan Perdagangan, pada Pasal 139 Ayat 3 menyebut menteri mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bagian perdagangan di tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, ialah Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota nan membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan bakal diperpanjang jika diperlukan.
Pilihan Editor: Sistem Layanan Maskapai Penerbangan Indonesia AirAsia dan Citilink Terdampak Gangguan IT Global