Kemendikbud Respons UKT Mahal: Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Wajib

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi nan kian mahal.

Tjitjik menyebut biaya kuliah kudu dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjitjik menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa cuma-cuma seperti di negara lain. Sebab, support operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Terkait banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan nan tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun ialah dari SD, SMP hingga SMA.

"Dari sisi nan lain kita bisa memandang bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5).

"Siapa nan mau mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.

Tjitjik menjelaskan pemerintah konsentrasi untuk memprioritaskan untuk pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun. Perguruan tinggi tidak masuk prioritas lantaran tetap tergolong pendidikan tersier.

"Apa konsekuensinya lantaran ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar," ujarnya.

Meski demikian, Tjitjik menyatakan pemerintah tidak lepas tangan dan tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN. Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.

Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan penghasilan luliah sesuai keahlian ekonominya. Oleh karena itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.

Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam patokan itu, golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Tjitjik membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya nan naik, tetapi golongan UKT-nya nan bertambah.

"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan golongan UKT," kata Tjitjik.

Belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.

Para mahasiswa Unsoed mislanya memprotes lantaran ada kenaikan duit kuliah hingga lima kali lipat. Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa berjulukan Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT nan kudu dibayar mahasiswa Unri.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional