Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberhentikan Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, lantaran dugaan adanya tumbukan kepentingan nan melibatkan keluarganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, nan berkepentingan telah diberhentikan dari jabatannya,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin.

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kemenkeu membikin keputusan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Sebelumnya, Rahmady Effendy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Andreas, seorang advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm.

Rahmady Effendi Hutapea dilaporkan ke KPK

Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang pengacara berjulukan Andreas. Tuduhan nan dilayangkan adalah bahwa Rahmady tidak melaporkan hartanya dengan betul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut pengacara Andreas, Rahmady namalain REH mempunyai aset senilai hingga Rp60 miliar dari hasil kerja sama upaya dengan pengusaha Wijanto Tirtasana. Kerja sama ini, nan berjalan dari 2017 hingga 2022, melibatkan jasa ekspor dan impor pupuk.

“Pada tahun 2017, pengguna saya meminjam duit sebesar Rp7 miliar dari REH,” kata Andreas saat dikonfirmasi Tempo, pada Rabu, 8 Mei 2024

Andreas menilai ada kejanggalan dalam LHKPN Rahmady, nan bermulai dari kerja sama upaya ekspor impor pupuk antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina, dan kliennya, Wijanto Tirtasana, sejak 2017. 

Rahmady meminjamkan Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret komisaris utama dan pemegang 40 persen saham. Namun, Wijanto mengaku diancam oleh Rahmady dan istrinya mengenai pinjaman tersebut. Andreas kemudian menyelidiki dan menemukan kejanggalan dalam LHKPN Rahmady.

Iklan

Hasil penelusuran Andreas menunjukkan bahwa Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017 dan Rp 6,3 miliar pada 2022, sementara pinjaman nan diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Profil Rahmady Effendy Hutahaean

Rahmady resmi menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP A Purwakarta sejak Senin, 25 April 2022. Sebelumnya, laki-laki kelahiran Medan, Sumatra Utara ini pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada 2018.

Di bawah pimpinannya, Kantor Bea Cukai Purwakarta pernah menyita jutaan batang rokok terlarangan dan ratusan botol minuman keras terlarangan antara Desember 2021 dan Juli 2022. Barang-barang tersebut hasil dari 867 penindakan atas pelanggaran di bagian cukai.

“Melalui tindakan sinergis nan dilakukan dalam periode tersebut, Bea Cukai Purwakarta sukses menyita 1.972.341 batang rokok terlarangan dari beragam merek tanpa pita cukai, serta 199.650 mililiter minuman keras terlarangan dari beragam merek nan juga tanpa pita cukai.,” ujar Rahmady dalam aktivitas Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun 2021-2022 KPPBC TMP A di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022. 

SUKMA KANTHI NURANI | LAILI IRA | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Keluarga Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis