TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut ada dua direktorat baru nan dibentuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) unik untuk mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktorat nan pertama adalah Direktorat Kebijakan PNBP nan bakal berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Kita juga menciptakan direktorat baru rencananya ialah Direktorat Kebijakan PNBP,” ucap Suahasil dalam rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024.
Keberadaan Direktorat Kebijakan PNBP ini nantinya bakal berfokus merumuskan kebijakan tekait dengan PNBP, khususnya dalam hal regulatory impact analysis. Suahasil menilai, perihal ini krusial untuk memberikan second opinion mengenai PNBP.
Selain itu, kata Suahasil, Kemenkeu juga bakal membentuk Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP. Berbeda dengan Direktorat Kebijakan PNBP, kegunaan direktorat ini bakal berada di bawah pengawasan Ditjen Anggaran. “Mengawasi dan memikirkan potensi untuk optimasi penerimaan dari PNBP,” kata Suahasil.
Saat ini sendiri, sudah ada dua kegunaan direktorat nan tekait dengan pengelolaan PNBP nan berada di bawah Ditjen Anggaran. Peletakan kegunaan pengelolaan PNBP di Ditjen Anggaran ini disebabkan banyaknya PNBP nan berasal dari Kementerian dan Lembaga (K/L) nan erat kaitannya dengan anggaran.
Dua unit eselon II di Ditjen Anggaran tersebut nan pertama Direktorat PNBP K/L nan menyangkut soal penerimaan biaya PNBP nan berasal dari jasa kementerian alias lembaga. Dan nan kedua Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) nan mengurusi PNBP dari sumber daya alam seperti batubara dan nikel. “Dia (PNBP) dekat sekali (dengan anggaran), maka dia ditaruh di direktorat jenderal anggaran sejak awalnya,” ujar laki-laki lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut.
Dengan begitu, maka bakal ada tiga kegunaan nan menjadi konsentrasi Kemenkeu mengenai pengelolaan PNBP. Pertama adalah kegunaan administratif nan dipegang oleh Direktorat PNBP K/L dan Direktorat PNBP SDA dan KND.
Kemudian ada kegunaan kebijakan PNBP nan dipegang oleh Direktorat Kebijakan PNBP di bawah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Serta kegunaan pengawasan nan bakal dijalankan oleh Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP.
Selain pertambahan dua unit eselon II baru di Kemenkeu nan berangkaian dengan kegunaan pengelolaan PNBP. Suahasil menyebut bakal ada penambahan satu staff mahir pula nan bakal konsentrasi mengenai PNBP tersebut. Oleh lantaran itu, dia mengharapkan adanya perubahan ini dapat menjadi corak reformasi lembaga dari Kemenkeu untuk bisa memperkuat kegunaan pengelolaan PNBP. “Kita berambisi bahwa ini bakal menjadi lebih komprehensif pemahaman kita tentang PNBP,” ucapnya.