TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menyatakan telah memberikan peringatan terhadap beberapa perusahaan dompet digital nan dicurigai memfasilitasi transaksi judi online.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, bahwa setelah adanya corak peringatan, bakal ada tindak lanjut nan diwacanakan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital.
"Enggak-enggak itu (tindak lanjut) PPATK, gua udah kasih tahu peringatan," ujar Budi usai aktivitas peresmian prangko di Gedung Utama Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah nan bakal menindaklanjuti ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia alias BI. "Itu urusan PPATK nanti, sama OJK dan Bank Indonesia," tutur dia.
Sementara itu, berasas info PPATK nan diterima Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital nan dicurigai memfasilitasi transaksi gambling online. Di antaranya ialah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Iklan
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Budi Arie, dia menyatakan bakal menindak tegas jasa dompet digital nan memfasilitasi praktik gambling online. Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan dompet digital nan kena teguran keras olehnya. “Ada lima perusahaan nan memfasilitasi pertaruhan online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi gambling online bermulai dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) nan terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi nan terjadi hanya satu arah, artinya transaksi nan tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.