Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan, urgensi pembentukan LPS bagi koperasi adalah untuk pengamanan simpanan personil koperasi.

Pentingnya LPS sebagai penjamin simpanan personil agar ketika koperasi mengalami goncangan, seperti likuiditas, personil dapat merasa tetap terlindungi lantaran simpanannya dijamin,” ujar Ahmad dalam konvensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.

Selain itu, kata Ahmad, dikarenakan kebanyakan koperasi di Indonesia bergerak di sektor keuangan, kehadiran LPS menjadi perihal nan penting. Kemenkop UKM mencatat lebih dari 70 persen koperasi di Indonesia bergerak di sektor finansial seperti simpan pinjam. Sedangkan kurang dari 30 persen koperasi bergerak di sektor riil.

Melalui Revisi UU Perkoperasian, Ahmad juga berambisi agar diatur hukuman pidana bagi koperasi nan melanggar aturan. 

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan poin lain nan menjadi sorotan Kemenkop UKM dalam Revisi UU Perkoperasian adalah aspek pengawasan terhadap koperasi. Menurut dia, salah satu hambatan besar dalam pengawasan koperasi adalah pembagian kekuasaan pengawasan nan diatur dalam UU Perkoperasian.

Iklan

“Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab Bupati alias Wali Kota, sedangkan koperasi di Provinsi menjadi tanggungjaawab gubernur, lampau koperasi nasional menjadi tanggungjawab Menkop-UKM,” ungkapnya. 

Sementara lebih dari 130.000 koperasi berada di kabupaten/kota. "Sehingga jika sistem pengawasannya tidak terintegrasi maka bakal mengurangi efektivitas kegunaan pengawasan itu sendiri," kata Ahmad.

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi perubahan Undang-Undang Perkoperasian sejak awal 2023. Namun, RUU tersebut tidak sukses dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan. Padahal, pembahasan RUU ini telah direncanakan bakal dimulai pada Oktober 2023.

Pilihan Editor: Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis