Kemenperin Bantah Telah Terima Surat Penjelasan Isi 26 Ribu Kontainer dari Bea dan Cukai

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif membantah instansinya telah menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ihwal isi 26 ribu kontainer nan sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Surat penjelasan itu disebut-sebut sebagai jawaban atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kementerian Keuangan tentang info muatan kontainer nan tertahan itu.

“Kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Febri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu, 31 Juli 2024 lampau menyatakan telah menyampaikan info tentang isi 26 ribu kontainer kepada Kemenperin. Dia menyatakan ribuan kontainer nan masuk ke Indonesia sudah berasas Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Merespons klaim itu, Febri mengatakan kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berasas Pertek dari Kemenperin. Sebab, pengeluaran kontainer-kontainer itu didasarkan kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini belakangan menjadi polemik lantaran dituding pelaku upaya sebagai biang ambruknya industri tekstil.

Febri justru mempertanyakan langkah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nan dia sebut menginisiasi terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Padahal, jika isi kontainer-kontainer itu telah diperiksa oleh pihak nan berwenang, berfaedah tak pernah ada masalah dengan patokan impor lama, ialah Permendag Nomor 36 Tahun 2023. “Kemenperin menilai perihal ini aneh,” kata dia.

Iklan

Tak hanya itu, Febri mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun terlarangan nan disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang terlarangan nan dimusnahkan. Dia meminta Salinan BAP itu dikirimkan kepada. "Kemenperin. "Kemenperin memerlukan info mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan,” kata Febri.

Kemenperin saat ini berupaya memperoleh info jeli mengenai isi dari 26 ribu kontainer. Dalam siaran persnya, info itu mereka nilai krusial sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing di tengah gempuran produk-produk impor.

Pilihan editor: OJK bakal Wajibkan Semua Bank Bergabung Tim Pusat Anti Penipuan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis