TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkenalkan 81 industri mini dan menengah (IKM) nan merupakan pengrajin batik cap untuk seragam haji melalui Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024. 81 IKM tersebut telah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) nan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis produksi dan pengedaran seragam batik jemaah haji.
"Tujuan utamanya sebenarnya mengenalkan pengrajin IKM sudah mendapat SK dari Dirjen PHU mengenai dengan keahlian mereka untuk memproduksi batik seragam haji. Jadi pemerintah sudah punya seragam batik haji nan baru tahun 2025,” tutur Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita pada pembukaan pameran nan digelar di Plaza Kemenperin pada Selasa, 19 November 2024.
Reni menerangkan seragam batik nan sebelumnya digunakan untuk keperluan haji merupakan produk motif batik. Sehingga, didukung oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kemenperin mengimbau jamaah haji di tahun ini untuk membeli produk seragam batik, minimal dengan batik cap dan bukan motif batik nan notabenenya berupa produk printing.
Pada awalnya, kata dia, rencana penerapan batik cap untuk seragam haji dicanangkan untuk 2024. Akan tetapi, sempitnya waktu antara penetapan dengan sasaran implementasi, hanya sekitar 4 bulan, membikin penerapannya diundur hingga tahun depan.
Ia menyebutkan, dari sekitar 200 IKM pengrajin batik nan ada di Indonesia, 81 IKM batik cap nan telah mendapat SK kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Tengah, seperti dari Yogyakarta dan Solo. Jumlah tersebut juga bakal terus bertambah seiring berjalannya waktu.
“Ya ada 81, tapi kelak info ini bakal terus bertambah. Saat ini juga ada 29 lagi nan sudah direkomendasikan Ibu Direktur Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kemendag Alexandra Arri Cahyani nan potensi untuk mendapatkan SK,” ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, terdapat beberapa persyaratan nan perlu dipenuhi sebuah IKM untuk bisa terhitung layak mendapatkan SK. Di antara persyaratan tersebut, nan paling utama adalah sudah mempunyai sertifikat Batikmark serta sertifikat halal. “Jadi sertifikasi Batikmark nan menunjukkan bahwa memang betul-betul batik (bukan motif batik). Kemudian, juga ada sertifikasi halal,” kata dia.
Selain konsumen, melalui pameran itu pula, Kemenperin mengundang pihak-pihak lain nan terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan haji untuk melakukan business matching, di antaranya, bank penerima setoran, beragam kementerian dan lembaga, komunitas, serta travel untuk melakukan transaksi upaya nan diperlukan.
Dibantu oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), Kemenperin berkomitmen untuk memfasilitasi IKM nan belum mempunyai sertifikat Batikmark dan sertifikat legal melalui alokasi pembiayaan. “Jadi upaya-upaya kami ya terus mengkomunikasikan batik itu apa, kemudian terus juga mengedukasi teman-teman juga dari bank penerima setoran untuk kelak belinya di IKM nan sudah mendapatkan SK ini,” tuturnya.
Di samping itu, Kemenperin juga mendorong IKM untuk turut berperan-serta aktif berkomunikasi dengan bank penerima setoran perihal produk nan mereka tawarkan. “Jangan menunggu order (pesanan) jika bisa kita jemput bola,” ujarnya.