TEMPO.CO, Serang - Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana kenaikan nilai jual satuan (HJE) rokok untuk 2025. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, M. Aflah Farobi, menjelaskan sedang mempelajari gimana HJE bakal berakibat pada pengendalian konsumsi dan besar penerimaan negara.
“HJE-nya sedang kita kaji, kelak apakah berpengaruh kepada pengendalian konsumsi maupun penerimaan seberapa besar,” kata Aflah di aktivitas media gathering Kementerian Keuangan 2024 nan berjalan di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.
Aflah mengatakan untuk memutuskan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai mempertimbangkan empat hal. Faktor pertama, industri itu sendiri termasuk para petani tembakau. Pertimbangan kedua adalah aspek kesehatan dan pengendalian konsumsi. Faktor ketiga adalah penerimaan negara, dan keempat adalah peredaran di ritel.
Belum ada hitung-hitungan nan pasti mengenai nilai jual eceran. Namun, Aflah menjelaskan, saat ini terdapat jarak antara nilai jual satuan dengan nilai jual kepada konsumen nan sedang dikaji oleh Ditjen Bea Cukai.
“Kalau HJE itu, kan, nilai jual eceran. Seharusnya mendekati dengan faktanya berapa. Ini nan sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa,” kata dia saat ditemui wartawan. “Kalau gap-nya sudah terlalu jauh, ya kudu kita dekatkan dengan nilai jual satuan di masyarakat. Apakah ini kelak berpengaruh terhadap penerimaan, ini juga sedang kita hitung.”
Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk menunda kenaikan cukai hasil tembakau nan semestinya diberlakukan tahun depan. Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengabarkan penundaan tersebut awal pekan ini. “Posisi pemerintah untuk kebijakan cukai hasil tembakau 2025 belum bakal dilaksanakan,” tuturnya saat konvensi pers Senin, 23 September 2024.
Iklan
Pada 10 September 2024, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen pada 2025 dan 2026. Jumlah itu lebih rendah dibanding kenaikan pada 2023 dan 2024, nan rata-rata mencapai 10 persen.
Meski membatalkan rencana kenaikan, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan pengganti untuk menurunkan konsumsi rokok. Askolani mengatakan pemerintah berencana meningkatkan nilai jual rokok di tingkat industri. “Kami bakal review dulu dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Askolani.
Vindry Florentin dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Harga Emas Antam Hari ini Stagnan di Angka Rp1.461.000 per Gram