TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi buruh mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini dinilai sebagai biang kerok pemutusan hubungan kerja alias PHK pekerja di industri tekstil dan produk tekstil.
Kedatangan pekerja itu tak menjumpai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas. nan mewakili Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu adalah pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman. Perihal tuntutan buruh, Iman menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu tak bakal dicabut.
"Artinya, percayalah kepada pemerintah bahwa kami juga sedang mencoba mencari gimana instrumen terbaik. Bukan mencabut Permendagnya. Kalau Permendag dicabut impor bakal bebas," kata Iman di hadapan belasan perwakilan organisasi pekerja dan pekerja di gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M. I. Ridwan Rais Road, Nomor 5, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Iman juga menjelaskan perihal maraknya impor tekstil dari Cina nan masuk ke Indonesia. Soal impor tekstil tersebut, dia menjelaskan, bahwa kementeriannya sudah bekerja menggunakan instrumen lain seperti pengelolaan bea masuk. "Termasuk BMAD (pengenaan bea masuk antidumping), itu sedang kami konstruksikan," ucap dia.
Alasan lain nan disampaikan oleh Iman dalam pertemuan itu bahwa, sebagai negara, Indonesia tidak berdiri sendiri. Negara ini terlibat berasosiasi dengan negara lain. "Jika kami menerapkan perihal nan sifatnya pembatasan, kelak barang-barang kita tidak bisa diekspor ke luar negeri," tutur dia.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan, mengatakan perwakilan pekerja tidak mendapatkan tanggapan pasti perihal permintaan pencabutan peraturan soal kebijakan impor tersebut. "Kami belum mendapatkan sesuatu perihal nan sangat berfaedah bagi para personil kami nan ada di seluruh wilayah nan bekerja di sektor TPT," ujar dia seusai menemui anak buah Zulhas.
Pada pertemuan tersebut, Iwan didampingi sejumlah pengurus PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, PSN DKI Jakarta, organisasi pekerja lainnya nan tergabung dalam KSPI. Seusai pertemuan itu, dia menyatakan bakal memberi waktu selama lima hari untuk memandang respons Kementerian Perdagangan atas tuntutan mencabut Permendag.
Dia menyatakan, pekerja bakal kembali mendatangi instansi Zulhas ini untuk mendesak pencabutan peraturan menteri tersebut pada 8 Juli 2024. "Karena ada beberapa catatan dari Kementerian Perdagangan, nan bakal dilaporkan kepada Bapak Menteri," ucap Iwan.
Iklan
Tujuan kehadiran pekerja adalah menagih respons Menteri Zulhas. Jika respons itu tidak mencabut peraturan tersebut, kata dia, maka dipredikasi bakal semakin banyak pekerja kena pemutusan hubungan kerja. "Kalau responsnya rupanya tetap sama, PHK bakal terjadi di mana-mana," kata dia.
Dia mengatakan orang nan kena PHK itu bakal dibawa ke depan Zulhas di Kementerian Perdagangan. "Kami bakal hadirkan di sini, kami perlihatkan kepada Pak Menteri, 'Ini loh, akibat dari Permendag Nomor 8/2024," ucap Iwan.
Menurut dia personil SPN terkena PHK mencapai 27 ribu orang. Mereka nan mendapat pemutusan kerja itu berasal dari personil PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, dan PSN DKI Jakarta. Jumlah puluhan ribu pekerja nan diberhentikan itu nan dilaporkan dan tercatat tiga bulan terakhir di 2024.
Salah satu contoh nan terdampak, kata dia, adalah pekerja nan bekerja di PT Unitex Tbk. di Bogor, Jawa Barat. Dia menyatakan, perusahaan tekstil itu awalnya mempunyai 3 ribu karyawan. Setelah PHK, tenaga kerja perusahaan itu sekarang tinggal 140 orang. "Terdampak luar biasa. Ini artinya apa?" ujar dia.
Selain PT Unitex, perusahaan lain nan terdampak adalah PT Lawe Adyaprima Spinning Mills dan PT Grandtex Jaya Indonesia di Bandung, Jawa Barat. "Ini (perusahaan) sudah habis. Ini bukan sesuatu perihal nan abu-abu," ujar dia.
Pilihan Editor: Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak