Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) nan mengalami kecelakaan di Subang andaikan menemukan adanya pelanggaran. Bus pariwisata nan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut mengalami kecelakaan di area Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu petang, 11 Mei 2024.

“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi.  Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut alias gimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip dari Antara, Ahad, 12 Mei 2024.

Hendro menyampaikan Kementerian Perhubungan mempunyai kewenangan untuk mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus mengenai pencabutan izin. Namun, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar nan mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, nan mengalami kecelakaan di Subang, Hendro mengaku tetap bakal melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis. “Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita kudu hukuman lah,” ucap Hendro.

Selain kepada PO, Hendro juga menegaskan bakal menyelidiki terhadap pihak nan melakukan pengetesan kendaraan bermotor (PKB) alias KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut. Dia menegaskan pula andaikan ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka juga bakal mendapat hukuman berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi. “Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya rupanya (pengujian) KIR-nya tidak melangkah dengan baik sesuai dengan patokan ya sertifikasinya saya cabut dan hukuman pasti ada bagi pelaksana nan di tingkat dua gitu,” tegas Hendro.

Hendro juga tak menampik bahwa tetap ada pengusaha bus dan apalagi pengetes nan tidak menaati patokan terutama mengenai uji KIR kendaraan. Namun, dia menegaskan untuk meningkatkan kepatuhan dengan patokan nan bertindak demi mencegah kecelakaan lampau lintas di masa depan. “Saya berupaya membenahi dengan aturan-aturan gitu, dan sanksi-sanksi berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya lantaran tidak menjalankan dengan baik,” tambah Hendro.

Iklan

Hendro juga meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan nan hendak ditumpangi jika tidak mempunyai izin kelaikan jalan. Oleh lantaran itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan. “Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” ucap Hendro.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata nan ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di area Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Data terkini sementara korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat kudu dirawat di rumah sakit di wilayah Subang.

Pilihan editor: Kecelakaan Bus Putra Fajar di Subang, PPMKI Duga Ada Mati Mesin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis