Kementerian PPPA: Wensen School Belum Punya Izin Daycare

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut Wensen School, Depok, Jawa Barat tidak mempunyai izin menyelenggarakan penitipan anak alias daycare.

Menurut catatan, Wensen School hanya punya izin sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Sepengetahuan catatan kami, laporannya adalah bahwa lembaga tersebut bergerak di bagian pendidikan ya, ada PAUD dan TK. Tetapi untuk daycarenya informasinya belum (berizin)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar menjelaskan ada beberapa kementerian nan bertanggungjawab mengenai perihal ini. Ia menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan izin untuk daycare dengan tujuan pendidikan. Sementara Kementerian Sosial memberikan izin untuk daycare penitipan anak.

"Lembaga-lembaga ini harusnya terdaftar di deputi pembinanya masing-masing. Untuk memastikan lembaga-lembaga ini tercatat dan mendapatkan pembinaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Termasuk pengawasan. Gimana mau diawasi jika terdaftar aja tidak," tuturnya.

Menurut dia, jika belum terdaftar, Wensen School bisa mengusulkan ke kementerian terkait. Namun, Nahar beranggapan mestinya daycare Wensen School ditutup lantaran diduga telah melakukan pelanggaran.

"Kalau mau diperbaiki bisa saja tapi kudu dibuktikan dulu, jangan sampai ada korban lain. Kalau korbannya lebih satu terlalu beresiko jika meneruskan," ujar dia.

Dilansir laman resmi Kemenko PMK, pemerintah telah menyusun izin untuk pendirian Taman Pengasuhan Anak (Daycare) melalui Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pelaku upaya nan bakal melakukan upaya di sektor pendidikan non umum termasuk daycare wajib memperoleh izin upaya terintegrasi secara elektronik dan wajib melakukan pendaftaran untuk aktivitas berupaya dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS).

Pelaku upaya daycare diharapkan dapat melengkapi legalitasnya terutama izin operasional, baik daycare berupa Taman Pengasuhan Anak (TPA) maupun Taman Anak Sejahtera (TAS) nan terletak di perkantoran, lembaga masyarakat, perusahaan, hingga perseorangan.

Daycare nan telah beraksi diharapkan segera melengkapi legalitas, mempunyai izin operasional, nyaman dan mempunyai pengasuh anak nan berkompeten.

Daycare perlu memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 mengenai studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem pertimbangan dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.

Dalam penyelenggaraannya, daycare dapat merujuk kepada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak nan disusun oleh Kemendikbud.

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berumur sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita nan jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional