Kementerian PUPR Klaim Tapera Dapat Mengatasi Backlog Perumahan,

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Backlog perumahan merupakan kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah nan dibutuhkan oleh rakyat. Mampukah Tapera mengatasinya?

Dilansir dari jurnal terbitan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada tahun 2015 dengan tajuk Peranan APBN Dalam Mengatasi Backlog Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Backlog perumahan merupakan kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah nan dibutuhkan oleh rakyat.

Antara lembaga Badan Pusat Statistik dengan Kementerian PUPR mempunyai perspektif nan berbeda tentang backlog perumahan. Kementerian PUPR menganggap backlog perumahan merupakan rumah nan tidak layak huni, sedangkan perspektif BPS menganggap backlog merupakan kepemilikan rumah.

Hal ini bisa diartikan BPS menganggap ketika suatu family tinggal di rumah nan layak, tetapi sewa tetap dianggap sebagai backlog perumahan. Sedangkan menurut Kementerian PUPR, sepanjang sudah tinggal di kediaman nan layak, maka tidak dihitung sebagai backlog.

Hal ini mengimplikasikan terdapat perbedaan info antara Kementerian PUPR dengan BPS, sehingga nomor backlog perumahan di Kementerian PUPR tergolong kecil. Pemerintah sendiri mengusulkan beberapa langkah agar tidak terjadinya backlog, dengan memberikan beberapa skema pembiayaan dalam penyediaan perumahan dimulai dari Bank melaui KPR (Konvensional dan Syariah), KPR bersubsidi, dan saat ini nan sedang gencar digaungkan ialah Tapera.

Dan solusi pembangunan masal kediaman di IKN juga menjadi penawaran nan diberikan pemerintah untuk mengatasi backlog, tapi apakah cukup solutif?

Skema pembiayaan tersebut hanya bisa dilakukan pada perumahan formal, ialah perumahan nan dibangun ataupun dipersiapkan oleh suatu lembaga/institusi nan mempunyai badan norma serta melalui proses perijinan nan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut penjelasan terperinci skema pembiayaan perumahan formal

-          Bank melalui KPR (Konvensional dan Syariah)

KPR merupakan program nan diberikan oleh pihak perbankan berupa pembiayaan terlebih dulu oleh pihak perbankan nan bakal dibayar secara angsuran oleh nasabah. Selain perbankan juga terdapat Perusahaan nan menyalurkan skema serupa.

Iklan

-          KPR Bersubsidi merupakan support dan/atau kemudahan perolehan rumah pertama dari pemerintah berupa biaya murah jangka panjang dan subsisi nan diterbitkan oleh bank konvensional ataupun syariah.

-          Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan nan dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Angka Backlog Perumahan Masih Besar  

Dengan upaya-upaya kemudahan skema pembayaran nyatanya belum bisa menjadi penawaran nan solutif. Dilansir dari laman perkim.id, 2023 nomor backlog perumahan tetap cukup besar ialah di nomor 9,9 juta, perihal ini bisa terjadi dikarenakan tidak seimbangnya supply and demand dimana permintaan bakal rumah melampaui ketersediaan. 

Permintaan nan belum terpenuhi dapat disebabkan oleh beragam argumen seperti keterbatasan sumber daya berupa lahan nan terbatas dan nilai tanah nan mahal, izin pembangunan nan sulit, serta masalah ekonomi nan diiringi inflasi secara terus-menerus.

Sementara dilansir dari Antara, Kementerian PUPR menyatakan Tapera dapat menjadi penawaran nan solutif bakal persoalan backlog perumaahan nasional melalui KPR dengan kembang rendah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna mengatakan biaya nan dikumpulkan dari Tapera dengan support APBN dapat menyelesaikan backlog. 

Sementara klaim penyelesaian Tapera dengan backlog cukup diragukan oleh Ekonom. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pemupukan biaya dari Tapera dinilai belum tentu efektif dalam mengatasi persoalan backlog perumahan.

"Secara aturan, tanggungjawab ini sudah melangkah dari tahun 2018 alias dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun apakah sudah menyelesaikan masalah 'backlog' perumahan? Nyatanya 'backlog' perumahan tetap terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN (Penyertaan Modal Negara) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,” kata Huda

ANTARANEWS | PERKIM.ID
Pilihan editor:  Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Berakhir Seperti Asabri, Ini Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis