TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membubarkan satuan tugas (Satgas) perlindungan pekerja migran lewat rapat kerja pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) di Bandung, Jawa Barat. Rapat tersebut 4 orang perwakilan Satgas dari 26 wilayah embarkasi, debarkasi alias wilayah asal pekerja migran Indonesia dengan total peserta sekitar 200 orang.
"Saya apresiasi kepada seluruh personil Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas kinerjanya selama ini dengan menjadi garda terdepan dalam memberikan jasa penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, " kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Immanuel alias nan berkawan disapa Noel tersebut mengungkapkan bahwa pembubaran Satgas ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kementerian tersebut bakal secara unik bakal menjalankan urusan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kami berambisi adanya Kemen P2MI/BP2MI, persoalan proses penempatan dan jasa pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia dapat ditangani secara terfokus,” ujarnya.
Selama ini, kata Noel, kegunaan tersebut telah dilaksanakan secara berbareng dengan Kemnaker sebagai regulator dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pelaksana kebijakan. Sebelumnya diketahui bahwa Kemnaker memang ikut mengurusi kegunaan perlindungan pekerja migran lewat Direktorat Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran (P3MI).
Satgas P2MI, klaim Noel, telah mencegah 9.057 pekerja migran Indonesia nan bakal ditempatkan secara nonprosedural sebanyak 9.057 orang. Satgas juga sukses memulangkan 32.385 orang pekerja migran Indonesia serta menangani 1.421 kasus calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.
Noel menambahkan sinergi dan kerjasama dalam penyelenggaraan pelindungan calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia kudu terus dilakukan secara berbareng antar seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Saya berambisi Bapak/Ibu dari Disnaker terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelayanan pelindungan calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia,” kata Noel.
Sebelumnya, Direktur P3MI Kemnaker Rendra Setiawan telah memastikan bahwa kegunaan perlindungan pekerja migran nan sempat dipegang oleh Kemnaker telah diberikan sepenuhnya kepada Kementerian P2MI. Namun dia memastikan, tidak terjadi transfer pegawai dari Direktorat P3MI di Kemnaker ke Kementerian P2MI.
Rendra menyebut, Kementerian P2MI bakal mewarisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari BP2MI nan telah ada. Hingga saat ini sendiri, nomenklatur maupun SOTK resmi dari Kementerian P2MI diketahui tetap dalam perumusan.