Kenaikan PPN 12 Persen, Apindo: Menambah Pendapatan Negara tapi Menekan Pertumbuhan Ekonomi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen awal tahun depan tetap melangkah sesuai mandat Undang-Undang. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan peningkatan tarif pajak bisa menekan pertumbuhan ekonomi.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik berjenjang satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Ajib mengatakan penerapan kebijakan ini bisa menambah pemasukan negara. “Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 80 triliun. Tapi daya beli nan merosot, bakal memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib kepada Tempo, Jumat 15 November 2024.

Dengan menaikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena peralatan beredar di masyarakat bakal mengalami kenaikan harga. Permintaan alias demand produk bakal mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga bakal mengalami pelemahan, lantaran kenaikan nilai atas peralatan dan jasa nan bakal terjadi.

Menurut Ajib, pemerintah semestinya melakukan obrolan dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak langsung nan bakal dikenakan terhadap masyarakat luas. “Tapi pemerintah memerlukan support pengusaha untuk melakukan pemungutan dan kemudian menyetorkan kepada negara,” ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di tengah lesunya industri padat karya saat ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara. “Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak selalu berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.

Sebelumnya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan potensi penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN mudah dihitung. Satu persen tambahan berfaedah sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak pertambahan nilai tahun ini. “Realisasi dalam setahun Rp 730-an triliun, berfaedah kan tambahannya sekitar Rp 70-an triliun,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen tahun depan disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pada Rabu lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan nan baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis