Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2024 19:30 WIB

Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala wilayah dalam Pilkada 2024 mendatang. Diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala wilayah dalam Pilkada 2024 mendatang (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala wilayah dalam Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada nan bersuara sebagai berikut.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa alias julukan lain/Lurah dan perangkat Desa alias julukan lain/perangkat Kelurahan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), personil Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, personil TNI/Polri, PNS kudu mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, personil TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membikin keputusan alias tindakan nan menguntungkan alias merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala wilayah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan andaikan mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Dugaan para abdi negara kades tak netral dan memihak salah satu paslon sempat mencuat dalam Pilpres 2024 lalu. Bahkan, Kuasa norma pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD sempat membawa dugaan tak netralnya abdi negara kades dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Semisal tim kuasa norma AMIN sempat memutar video aktivitas support dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran jelang Pilpres 2024 di sidang MK, 3 April lalu.

Kemudian, Saksi nan dihadirkan tim norma Ganjar-Mahfud juga sempat memutar video senam 'Oke Gas' nan diduga diikuti oleh ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, 2 April lalu.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional