Kesaksian Orang Tua Korban Penganiayaan Daycare Depok

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik Wensen School Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di daycare tersebut.

Kedua korban ialah anak berinisial MK berumur dua tahun dan anak berinisial AMW nan tetap berumur sembilan bulan.

Arief selaku ayah dari AMW menceritakan pertama kali mengetahui soal tindakan penganiayaan nan dilakukan oleh Meita dari rekaman video nan beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengaku pun syok usai mendapati anaknya disiksa oleh Meita. Sebab, selama ini dirinya berfikir anaknya tidak pernah disiksa dan selalu mendapatkan pendidikan dengan baik.

"Setiap hari kita bangun, mandikan dan kita siapkan makan dan setiap Senin sampai Jumat kita antarkan ke Wensen untuk mendapatkan pendidikan nan baik dan diperlakukan secara baik," ujarnya sembari berbinar-binar di Bareskrim Polri, Kamis (1/8).

Berdasarkan rekaman video nan beredar, kata Arief, kaki anaknya terlihat diinjak oleh Meita. Aksi Meita itu, lanjut dia, membikin kaki kiri sang anak tidak lagi dapat diluruskan.

Kondisi itu pun membikin Arief cemas andaikan sang anak tak bisa disembuhkan dan kudu mengalami kelainan sampai dewasa.

"Satu lurus satu miring, jika dia merangkak, seperti itu. Jadi kaki kanan lurus, nan kiri miring. Jadi saya berprasangka kayaknya ada nan beda ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Arief mengungkapkan sang anak juga mengalami pendarahan pada bagian dalam telinga usai mengalami penganiayaan oleh pemilik Wensen School. Pendarahan itu diduga akibat kepala anaknya dibenturkan ke lantai oleh pelaku.

"Kita kayak menemukan bercak darah di kuping anak saya di dalam, di video itu ada juga kepala anak saya ditekan ke bawah dan dilempar juga," ucap dia.

Kini, Arief mengaku tetap menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap anaknya. Ia berambisi penganiayaan nan dilakukan pelaku tak bakal berakibat jelek bagi kondisi bentuk anaknya.

"Secara sekilas normal, tapi saya belum tau ya lantaran kita belum dapat hasil rekam medis secara menyeluruh," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan berasas pemeriksaan Meita mengaku dirinya melakukan perbuatan itu lantaran khilaf. Namun, perihal ini tetap didalami polisi, termasuk nantinya bakal melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, nan berkepentingan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya kelak kita bakal dalami saat pemeriksaan, termasuk kelak nan berkepentingan bakal kita periksa dari psikologinya," kata Arya.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional