Kesal Tak Dibelikan PS, Anak Bunuh Ayah Kandung di Sleman

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemuda berinisial SPN, penduduk Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan SPN nan berumur kisaran 20 tahun itu telah diamankan kepolisian, Senin (22/7) malam setelah Polsek Ngaglik menerima laporan mengenai peristiwa keributan di salah satu rumah.

Menurut Riski, polisi ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sesosok mayit laki-laki nan tak lain adalah ayah kandung SPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayat bergelimang darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan," kata Riski, Selasa (23/7).

SPN saat diperiksa mengakui telah menganiaya ayahnya menggunakan barang tumpul hingga tewas. Sedangkan penyebab pasti kematian korban, kata dia, tetap kudu menunggu hasil visum.

Menurut Riski, polisi turut memeriksa sejumlah tetangga korban dan pelaku selaku saksi guna mendalami motif di kembali kejadian ini.

"Kalau motifnya itu kita tanya para saksi, ya si pelaku juga mengakui memang emosi," sambungnya.

Emosi pelaku, menurut keterangan para saksi, dilatarbelakangi banyaknya kemauan nan berkepentingan namun tak dipenuhi oleh orangtuanya. Mereka juga bilang, SPN kurang kasih sayang dari ibunya lantaran sekarang dia hanya tinggal berdua dengan sang ayah.

"Ya (permintaan ke orangtua) berubah-ubah, ada dia bilang pengen kerja, ada nan pengen PS (konsol PlayStation). Dia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah enggak usah tidak aja di rumah, gitu-gitu," ujar Riski.

"Tapi sinkron dari keterangan tetangganya itu nan berkepentingan memang kurang kasih sayang, kan ibunya udah enggak ada lagi, jadi dia tinggal berdua," sambungnya.

Riski menuturkan, permintaan keterangan dari saksi dibutuhkan salah satunya lantaran pelaku juga agak susah diajak berkomunikasi.

Hasil penggeledahan di TKP juga mendapati petunjuk bahwa pelaku pernah berobat di sebuah rumah sakit nan lantas membikin rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia, Pakem, Sleman.

Namun demikian, kata Riski, polisi sejauh ini belum bisa menyimpulkan kondisi psikologis pelaku. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan RSJ Ghrasia guna penyelenggaraan observasi dan pemeriksaan lebih lebih lanjut terhadap SPN.

Polisi sejauh telah menetapkan SPN sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional