Ketahuan 'Ternak' Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal menjatuhkan hukuman berupa denda Rp50 juta kepada penduduk nan rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan hukuman itu diberikan dalam upaya menekan penyebaran kasus DBD yang belakangan sempat meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan hukuman denda bagi penduduk jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).

Budhy menerangkan penerapan hukuman denda ini merujuk pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

"Pasal ini menerapkan hukuman denda maksimal Rp50 juta alias kurungan dua dan tiga bulan," terang Budhy.

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan surat peringatan terlebih dulu sebelum menjatuhkan hukuman kepada penduduk nan di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat penyelenggaraan PSN. Pada tahap awal, penduduk diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Budhy menyampaikan pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin.

"Tercatat ada 24 penduduk nan diberikan SP1 lantaran rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," katanya.

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya tetap ditemukan jentik nyamuk, maka bakal diberikan surat peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka bakal diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.

Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy mengatakan pemberian hukuman merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan nan berlaku.

"Kami membujuk masyarakat untuk terus meningkatkan aktivitas PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," tegasnya.

Herwin mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lampau tercatat ada 2.229 kasus nan tersebar di 10 kecamatan.

Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Berdasarkan hasil aktivitas surveilans vektor nan dilaporkan melalui e-silantor, lanjut dia, sebanyak 38.665 rumah dan gedung dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.

"Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan nan negatif jentik ada 35.988 alias nomor bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," jelasnya.

(lna/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional