Ketua Komisi I DPR: Tak Ada Niat Kami Kecilkan Peran Pers

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 15:16 WIB

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan naskah RUU Penyiaran tetap dinamis, penulisannya belum sempurna dan multitafsir. Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan naskah RUU Penyiaran tetap dinamis, penulisannya belum sempurna dan multitafsir. CNNIndonesia/Aulia Bintang Pratama

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tak mempunyai niat sama sekali untuk mengecilkan peran media massa lewat RUU Penyiaran nan saat ini tengah berproses di DPR.

Meutya mengaku mempunyai hubungan nan baik dengan para pemangku di industri media, termasuk dengan Dewan Pers selalu mitra kerja. Menurut Meutya, keberlangsungan media nan sehat tetap menjadi perihal penting.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran Pers," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa naskah RUU Penyiaran saat ini belum ada. Sementara, naskah nan beredar merupakan naskah nan mungkin muncul dalam beberapa jenis dan tetap dinamis. Karenanya, sebagai draf, penulisannya belum sempurna dan multitafsir.

Lagi pula, kata Meutya, tahapan draf RUU Penyiaran saat ini tetap di Badan Legislasi DPR nan berfaedah belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Sementara, hasil rapat internal Komisinya pada 15 Mei lalu, telah menyepakati agar Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran untuk mempelajari kembal naskah RUU tersebut. Meutya menegaskan pihaknya bakal membuka ruang nan luas kepada masyarakat selama pembahasan RUU Penyiaran.

"Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk beragam masukan dari masyarakat tentu setelah menjadi RUU maka RUU bakal diumumkan ke publik secara resmi," katanya.

Sejumlah pihak melontarkan kritik keras terhadap revisi UU Penyiaran lantaran dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama nan berangkaian dengan aktivitas jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran bakal mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik nan buruk. Salah satu poin nan mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi nan termuat dalam Pasal 50 RUU.

"Kalau dibuat singkat, seluruh organisasi pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran nan sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR bakal berhadapan dengan organisasi pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional