Ketua KPU Bantah Pokok Aduan Kasus Dugaan Asusila Anggota PPLN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 18:35 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok kejuaraan soal dugaan cabul personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketua KPU buka bunyi usai diperiksa kasus dugaan cabul CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok kejuaraan nan disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan cabul mengenai perayuan personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim menyatakan seluruh muatan dalam pokok kejuaraan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan ada.

"Saya bantah lantaran apa? memang tidak sesuai dengan kebenaran nan sesungguhnya. Jadi ada poin-poin alias ada sekian banyak pokok-pokok persoalan nan disoal, nan dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah," kata Hasyim di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan lantaran hanya sekadar saya mau membantah, lantaran memang faktanya tidak demikian," sambungnya.

Hasyim tak membeberkan apa saja pokok kejuaraan nan disampaikan pengadu dalam sidang ini. Ia berdasar seluruh materi dalam sidang nan tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

"Karena itu menjadi komitmen kita berbareng nan terlibat di dalam persidangan bahwa lantaran sidang tertutup, maka juga apa nan terjadi alias nan berkembang di dalam tidak bakal menjadi konsumsi publik," jelas dia.

Sebelumnya, sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sidang ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang melangkah sekitar 7 jam nan berhujung pada sekitar pukul 17.17 WIB.

Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya mengatakan pihaknya turut memanggil sejumlah pihak mengenai dalam sidang ini. Mereka ialah Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Deddy Mahendra Desta.

Adapun dugaan tindak cabul ini bermulai dari laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) lalu.

"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas nan diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," terang kuasa norma korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa peralatan bukti nan dilampirkan dalam laporan itu, ialah bukti percakapan hingga foto-foto. 

Aristo menjelaskan Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat berjumpa di Indonesia dan luar negeri.

Ia menyebut Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut meski terpisahkan jarak. Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 lantaran merasa dirugikan.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional