Ketua KPU Tak Sependapat MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berpandangan pemisah usia calon kepala daerah nan ditetapkan kala penetapan pasangan calon lebih mempunyai kepastian norma daripada pada saat pelantikan.

Menurut Hasyim perihal itu lebih mempunyai kepastian norma lantaran tanggal penetapan paslon telah ditentukan, sementara pelantikan belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara pandang kami, sebetulnya nan bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian norma tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati, wali kota, alias genap 30 tahun calon gubernur," kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/6).

"Itu sebetulnya nan bisa di nan ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan jika pelantikannya kapan kan, KPU belum tahu," imbuhnya.

Hasyim menyebut jika pemisah usia dihitung pada pelantikan, KPU belum mengetahui kapan pelantikan bakal dilaksanakan.

Ia pun menjelaskan masalah pelantikan itu bukanlah lagi menjadi ranah KPU. Menurutnya, KPU hanya bekerja sampai penetapan paslon terpilih.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat," ujarnya.

Hasyim pun menyebut soal Putusan Mahkamah Agung nan mengubah syarat usia pencalonan gubernur-wakil gubernur tetap diharmonisasi berbareng dengan para pihak terkait.

MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional